Banyak dari kita bertanya, atau mempertanyakan. Kenapa Perguruan Tinggi begitu peduli terhadap rangking? Bukankah itu jerat kapitalisme global yang ingin mendikte perguruan tinggi seluruh dunia, atau cara negara adidaya mengintervensi dunia pendidikan. Daripada berpikir yang tidak-tidak dan membuat kita malah tidak melakukan apapun, yuk baca penjelasan dari kami.
Pertama, perangkingan itu cara kita mengevaluasi tata kelola manajemen perguruan tinggi. Apakah telah baik sistem akademik dalam perguruan tinggi tersebut. Bagaimana kualitas lulusan yang dihasilkan, apakah ilmu yang dipelajari dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Sehingga, antara perguruan tinggi yang satu dengan yang lain, dapat dibandingkan kualitasnya. Sehingga, pendeknya, perangkingan adalah cara muhasabah manajemen perguruan tinggi, seperti penjelasan dari Prof. Hermawan dari DIKTI saat monitoring dan evaluasi program WCU UNAIR.
Kedua, perangkingan adalah cara manajemen kampus untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikannya. Sesuai dengan point pertama, kita dapat membandingkan antara perguruan tinggi yang satu dengan yang lain. Komparasi antara kampus satu dengan yang lain dalam hal mata kuliah saja, misalnya, dapat memacu kampus yang lain untuk memperbaiki kualitas layanan mata kuliah tersebut. Apalagi indikator perangkingan lain : fasilitas, kualitas pengajar, kualitas karya tulis ilmiah, sitasi karya tulis ilmiah, dan lain-lain. Hal tersebut memacu manajemen perguruan tinggi untuk senantiasa berkembang dan memperbaiki kualitas layanan pendidikannya.
Ketiga, Perangkingan kampus juga menunjukkan kualitas sumber daya manusia negara dimana perguruan tinggi tersebut berada. Indikator pembangunan ekonomi selain economic growth, adalah indeks pembangunan manusia (IPM) (kutipan), yang terdiri dari kualitas hidup, kesehatan, dan pendidikan. Perguruan tinggi adalah bagian pendidikan dari sebuah negara. Seperti termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahwa negara turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Keempat, Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi, mewajibkan perguruan tinggi negeri di Indonesia untuk mengikuti perangkingan seperti yang tertulis dalam UU (landasan hukum). Kemenristekdikti mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk mengikuti perangkingan yang diselenggarakan oleh lembaga independen QS (World University Rangking dan Asian University Rangking), The Times Higher Education Supplement (THES). Webometerics, dan perangkingan dari DIKTI sendiri.
visit : http://www.unair.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar