UNAIR NEWS – Dalam momen hari besar keagamaan, seringkali masyarakat menyambut dengan sukacita. Salah satu halnya bagi masyarakat pekerja yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). THR atau juga disebut sebagai gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai maupun karyawan sebagai bentuk pesangon dari tempatnya bekerja. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum bisa mengelola THR sesuai kebutuhan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Wisudanto, SE., MM., CFP., salah seorang staf pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR. Menurutnya, ketika seseorang menerima THR, maka akan terjadi euforia peningkatan dari segi pendapatan dan konsumsi.
“Evoria peningkatan pendapatan ini menganggap semua harga di pasar menjadi murah, sedangkan evoria konsumsi menganggap dirinya membutuhkan sesuatu lebih banyak,” ujar ahli financial management dari UNAIR tersebut .
Menurut Wisudanto, Evoria peningkatan pendapatan ini diperparah dengan adanya iming-iming dari pusat-pusat perbelanjaan yang memasang simbol diskon dengan memunculkan Impulse buying, hal tersebut yang kemudian mengakibatkan seseorang mengalami kesalahan dalam memprediksi penghasilannya.
“Akibatnya seseorang akan selalu merasa kurang ketika menerima THR, bahkan untuk memenuhi keinginannya, bisa jadi ditutup dengan berhutang,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Wisudanto memberikan beberapa tips yang bisa bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan, seseorang yang menerima THR harus cermat dalam mengidentifikasi kebutuhan, alangkah baiknya membuat daftar kebutuhan sebelum menerima THR. Daftar kebutuhan disusun berdasarkan prioritas yang utama untuk di dahulukan.
“Misalnya membayar zakat yang hanya ada di Bulan Ramadan, kemudian mengalokasikan pembayaran tagihan rutin seperti listrik, telepon, air dan lainnya. Kemudian mengalokasikan untuk peningkatan pendapatan pasif, misalnya menambah deposito, reksa dana, dan sebagainya. Baru boleh dialokasikan untuk kebutuhan silahturahmi selama Bulan Syawal,” terang Wisudanto.
Dengan memberikan catatan kebutuhan, maka seseorang akan terhindar dari evoria-evoria yang ada ketika THR diberikan. “Selain itu, hal tersebut juga dapat mengendalikan diri untuk tidak melakukan konsumsi secara berlebih dan terhindar dari impulse buying yang dilakukan oleh pusat-pusat perbelanjaan,” jelas Wisudanto.
Dalam kesempatan ini, Wisudanto memberikan tanggapan terkait kebijakan baru pemerintah terhadap para pekerja penerima THR. Pada Maret 2016 lalu pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapat THR, yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Wisudanto berpendapat bahwa hal ini sangat menguntungkan masyarakat.
“Jika pembahasan dibatasi dampak pada pekerja, maka pekerja akan di untungkan karena memperoleh penghasilan lebih banyak. Sebaiknya ketentuan tersebut dipersiapkan lebih matang oleh pemerintah, sehingga dapat memberi manfaat lebih produktif dari pada sekedar peningkatan konsumsi,” jelasnya. (*)
visit : http://www.unair.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar