PADA tahun 2011, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerbitkan sebuah laporan yang cukup mencengangkan. Dalam laporan itu disebutkan telah terjadi peningkatan paham radikalisme di lima kampus besar di Indonesia, yakni UGM, UI, IPB, Undip, dan UNAIR. Studi yang lebih baru pada tahun 2013 yang dilakukan Maarif Institute, yang rupanya mengonfirmasi hasil penelitian LIPI, menunjukkan bahwa ekspansi gerakan Negara Islam Indonesia (NII) –suatu gerakan radikal atas nama Islam yang menolak NKRI– terjadi akibat meluasnya paham radikalisme di kampus.
Baca Juga : Budi Pekerti, Nusantara, dan Pramuka
Hasil penyelidikan terhadap aksi teror di Jakarta pada awal 2016 lalu semakin menegaskan betapa kampus menjadi “ladang subur” bagi merebaknya pemahaman radikal yang kemudian menghasilkan bibit teroris. Otak aksi tersebut, Bahrun Naim, adalah seorang pemuda yang mulai melibatkan diri dalam gerakan radikal sejak ia kuliah di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Pemahaman radikal yang telah tertanam kuat dalam dirinya membuatnya melakukan tindakan lebih berani dengan bergabung pada organisasi terorisme internasional. Lagi-lagi lingkungan kampus terindikasi menjadi tempat strategis bagi kelompok-kelompok radikal untuk mengekspansi ide dan memobilisasi calon teroris baru.
Berawal dari Radikalisme
Pada dasarnya sebuah tindakan yang secara nyata dilakukan oleh manusia adalah hasil refleksinya atas ideologi yang terdapat dalam dirinya. Ideologi, dengan demikian memainkan peranan penting sebagai akar sekaligus pengendali tindakan manusia, terlepas tindakan itu bernilai positif atau tidak. Proposisi tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa tindakan atau aksi teror dapat terjadi. Atau, dalam skala yang lebih mikro, mengapa seseorang atau golongan tertentu melakukan aksi teror yang notabene berlawanan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan?
Dalam sebuah paparannya, Fanani (2013) menyatakan radikalisme adalah satu tahapan sebelum terorisme. Sebagaimana Rizal Sukma (2004) juga menyebut radicalism is only one step short terrorism. Sekalipun keduanya tampak sama, namun keduanya memiliki definisi dan kedudukan berbeda.
Maarif (2002) menjelaskan bahwa radikalisme lebih menunjukkan pada cara pengungkapan keberagamaan seseorang atau kelompok yang didominasi oleh cara pandang sempit serta menempatkan dirinya dalam posisi lebih benar dari kelompok lain. Sedangkan terorisme adalah tindakan kriminal yang didasarkan atas pemahaman radikal. Pemahaman radikal tidak selalu menghasilkan aksi terorisme, tetapi aksi terorisme selalu berakar dari pemahaman atau ideologi radikal.
Untuk menghancurkan benih-benih aksi terorisme, maka yang harus dilakukan mula-mula adalah membendung paham radikalisme. Terorisme akan tetap tumbuh subur manakala radikalisme tidak dibendung dan terus melebarkan sayap ke banyak orang untuk memobilisasi calon-calon teroris baru. Ketika paham radikalisme menyusut, maka besar kemungkinan aksi-aksi teror tidak akan ada lagi, karena akar pemahamannya telah menjauh – jika tidak disebut sirna. Dari sinilah tugas pemberantasan terorisme itu harus dimulai.
Mencegah Kampus dari Radikalisme
Kampus menjadi lingkungan yang menjanjikan bagi pengusung paham radikal. Mereka membidik para mahasiswa yang secara psikologis masih dalam proses pencarian jati diri. Dalam banyak kasus, pegiat paham radikal membidik mahasiswa yang “polos”, artinya yang tidak memiliki latar belakang keagamaan kuat. Kepolosan mahasiswa ini dimanfaatkan oleh pengusung paham radikal dengan memberikan doktrinasi keagamaan yang monolitik, kaku, dan jauh dari kontekstualisasi. Pada proses inilah radikalisme ditanamkan dan disebarluaskan melalui sistem kaderisasi yang ketat dan cenderung tertutup.
Dari gambaran proses kaderisasi yang dilakukan oleh kelompok radikal keagamaan yang membidik mahasiswa “polos” sebagai generasi penerusnya dan dilakukan tertutup, maka kita dapat mengambil kesimpulan.
Pertama, mahasiswa yang tidak memiliki latar belakang keagamaan yang kuat justru merekalah yang memiliki semangat belajar keagamaan yang cukup tinggi. Ironisnya, semangat tersebut justru ditangkap oleh kelompok radikal, sehingga mahasiswa mudah terdoktrinasi dan terjebak dalam ajaran radikal. Kedua, pola tertutup dalam kaderisasi paham radikal menjadi titik penting proses doktrinasi paham radikal itu sendiri, dimana semakin eksklusif suatu perkaderan maka radikalisasi semakin tidak terbendung.
Karenanya, upaya yang efektif untuk mencegah kampus dari radikalisasi adalah dengan melakukan strategi yang berlawan dari dua kesimpulan penting di atas. Pertama, kampus harus memberikan fasilitas belajar keagamaan yang proporsional kepada mahasiswa, terutama untuk menampung mereka yang sesungguhnya memiliki semangat belajar agama cukup tinggi, sekalipun tidak memiliki latar belakang keagamaan yang kental. Sehingga mereka tidak belajar agama kepada kelompok radikal dan eksklusif yang berbahaya.
Kedua, kampus secara berkala harus mengupayakan penyebaran ajaran keagamaan dengan suasana terbuka dan menekankan moderatisme. Selain mampu membendung radikalisasi dan mencegah bibit teroris, kedua upaya itu bisa menjadi strategi jitu untuk membangun moralitas mahasiswa yang seimbang dengan keunggulannya secara akademik (excellence with morality).
Sumber : http://news.unair.ac.id/2016/07/29/membendung-radikalisasi-kampus-mencegah-bibit-terorisme/
Fakultas Universitas Airlangga
- Fakultas Kedokteran
- Fakultas Kedokteran Gigi
- Fakultas Hukum
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Fakultas Farmasi
- Fakultas Kedokteran Hewan
- Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
- Fakultas Sains dan Teknologi
- Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Fakultas Psikologi
- Fakultas Ilmu Budaya
- Fakultas Keperawatan
- Fakultas Perikanan dan Kelautan
- Fakultas Vokasi
- Sekolah Pasca Sarjana
Cari Artikel yang Sesuai dengan Penelitian Anda di :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar